“Peraturan Menteri Desa PDTT RI No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 36 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Jawa Tengah.”
Dasar Hukum Pembentukan Kawasan Perdesaan
DISPERMADES PROV JATENG
“Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi”
Kawasan Perdesaan
DISPERMADES PROV JATENG
“SIKaPerdes (Sistem Informasi Kawasan Perdesaan) untuk efektivitas pelayanan publik pengembangan kawasan perdesaan pada Dispermades Provinsi Jawa Tengah”
SIKaPerdes App
DISPERMADES PROV JATENG
“Tujuan SIKaPerdes adalah untuk mendorong pengelolaan dan pengembangan pembangunan kawasan perdesaan secara terintegrasi di Jawa Tengah”
Tujuan SIKaPerdes
DISPERMADES PROV JATENG
“Manfaat SIKaPerdes adalah tersedianya data kawasan perdesaan yang diolah secara digital dan up to date untuk penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan , pembangunan dan pemberdayaan mayarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif”